A.
Jenis
– Jenis Organisasi Sosial dan Komersial
1. Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Jenis –
jenis Organisasi Sosial :
·
Organisasi
Normatif Adalah pihak elite menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih
dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota
adalah dengan komitmen moral.
·
Organisasi
Utilitarian Adalah pihak elite mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan
utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu
pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
·
Organisasi
Koersi Adalah pihak elite menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya.
Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan
untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
2. Organisasi Komersial
Organisasi
dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. organisasi niaga dibentuk untuk mendapatkan
profit dan meningkatkan kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang
terlibat di dalamnya. Pemilik dan operator dari sebuah organisasi
niagamendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka
berikan. Namun tidak semua organisasi niaga mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya organisasi niaga koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
B.
Bentuk
– bentuk kerja sama
1. Holding company
Holding
company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain
dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi
holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian
besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli
sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang
pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih
berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding
company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung
berada di tangan holding company.
2. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil
kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel
yang sering dijumpai antara lain:
·
Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah
atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
·
Kartel
produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi
bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah
produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
·
Kartel
bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
·
Kartel
harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang
dihasilkan masing-masing anggota
·
Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil
produksi, agar tidak terjadi persaingan
3. Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri
merupakan gabungan dariBank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan
Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi atau
pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan
usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan).
Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang
menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust
bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut
adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga.
Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan
permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
4. Joint venture
Join
venture adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok
dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan,
biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus
saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony
Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan
keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini umumnya
merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan
patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya,
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggung-jawaban pajak dan
kerugian. Alasan pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan
internal (seperti membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber
daya keuangan), tujuan persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri,
penciptaan unit kompetisi yang kuat), dan Tujuan strategi.
C. Konflik dalam Organisasi
Sumber konflik dalam organisasi dapat ditelusuri melalui Konflik
dalam diri individu (intrapersonal conflict), Konflik antarindividu
(Interpersonal conflict), Konflik antarkelompok (Intergroup conflict), ataupun
Konflik antar individu dengan kelompok. Faktor-faktor yang menyebabkan sebuah
konflik :
- faktor
komunikasi (communication factors)
- faktor
struktur tugas maupun struktur organisasi (job structure or organization
structure)
- faktor
yang bersifat personal. (personal factors)
- faktor
lingkungan (environmental factors)
Konflik dalam organisasi merupakan hal yang biasa terjadi. Dengan
latar belakang anggota yang beragam memungkinkan perbedaan pendapat terjadi,
dan seringkali konflik tidak dapat dihindari.
Terdapat beberapa cara untuk menangani konflik dalam organisasi,
sebagai berikut:
1) Bersikap
proaktif
Setiap anggota tim harus turut aktif dalam menyelesaian konflik
secara proaktif.
2) Komunikasi
Komunikasi yang lancar dapat menghindari diri dari
kesalahpahaman sehingga lebih mudah dalam menyelesaikan konflik yang timbul.
3) Keterbukaan
Setiap anggota harus terbuka supaya konflik
tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik. Dengan keterbukaan
konflik yang terjadi dapat ditangani sehingga menjadi konflik yang fungsional.
4) Cara
tahu akar masalah
Anggota tim harus
dapat mencari tahu sumber atau penyebab konflik,
supaya kita kita tahu cara menyelesaikan konflik tersebut.
5) Bersikap
fleksibel
Anggota tim harus bersikap
fleksibel, sehingga selalu ada jalan untuk
memecahkan konflik yang terjadi.
6) Harus
adil
Bersikap adil artinya menempatkan diri
kita dengan netral. Kita tidak boleh memihak pada salah satu pihak yang
terlibat konflik, apalagi memperkeruh suasana.
7) Bersekutu
Untuk menyelesaikan
konflik kita harus mempunyai
sikap bersekutu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Berpikirlah menang – menang, dan jangan hanya mau menang sendiri.