A. BANK
1. Bank Sentral
I. Definisi
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas matamata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Pada mulanya
perkembangan ke bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang
secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga
pemerintah, maupun non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama bank
sentral. Beberapa posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut antara lain:
hak untuk mengeluarkan uang (partial mo¬nopoly), dapat bertindak sebagai banker
dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai “bank of issueissue” atau “national banknational bank”.
Dalam per¬kembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih
luas, sehingga muncul istilah: “central bank”. Di Indonesia, fungsi bank
sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang bertindak
sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. De
Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan
fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank
umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral
pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :
1. memberikan pinjaman
kepada pemerintah,
2. menarik uang tentara
pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik Indonesia),
3. menyediakan fasilitas
kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
4. membantu pembiayaan
misi-misi pemerintah ke luar negeri.
II. Fungsi bank sentral
a)
Mencetak dan mengedarkan uang kertas/uang
logam
Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas
ini dilakukan dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu
lintas pembayaran yang efisien.
b)
Sebagai pemegang kas dan penasihat
keuangan pemerintah
Bank sentral menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu
memperlancar kegiatan keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal
penerimaan dan pembayarannya.
c)
Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal ini bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah
proses pembayaran dengan sistem clearing.
2. Bank Umum
I. Definisi
Bank umum adalah lembaga keuangan yang
menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas
permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang.
Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992
tentang perbankan sebagaimana yang telah
di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
a)
Mencetak dan mengedarkan uang kertas/uang
logam
Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas
ini dilakukan dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu
lintas pembayaran yang efisien.
b)
Sebagai pemegang kas dan penasihat
keuangan pemerintah
Bank sentral menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu
memperlancar kegiatan keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal
penerimaan dan pembayarannya.
c)
Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal ini bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah
proses pembayaran dengan sistem clearing.
B. Modal Venture
I. Definisi
Modal ventura adalah merupakan suatu
investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu
tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal
secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang
berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana
investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi
pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan
standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari
perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga
mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini
adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi,
dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun
kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh
modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru
berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi
catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik
modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan
perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
SEJARAH MODAL VENTURA
Modal ventura sesungguhnya memiliki catatan sejarah
yang cukup panjang; dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam
perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil, 1997). Salah satu contohnya
adalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabela dari Spanyol untuk ekspedisi
Christopher Columbus ke dunia baru pada abad ke lima belas yang hasil
ekspedisinya luar biasa, karena benua Amerika sangat kaya kekayaan alam
sehingga memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad.
Ada tiga faktor yang memberikan kontribusi
besar terhadap kemajuan ekonomi Eropa dan proses industrialisasi di Barat pada
beberapa abad yang lalu, yaitu:
·
Adanya kelompok entrepreneur/inventor yang
memiliki ide, mencipta, dan memelopori hal-hal yang baru,
·
Adanya kelas merchant (pedagang) yang
senang mengambil risiko dalam perdagangan, dan
·
Adanya pasar modal yang memungkinkan
terjadinya penyebaran risiko usaha kepada masyarakat.
Pasar modal yang dimaksudkan di sini adalah mekanisme
yang memungkinkan terkumpulnya dana dalam jumlah yang memadai dari banyak
investor yang digunakan untuk mendukung berbagai proyek yang digagaskan oleh
para entrepreneur dan pedagang. Bentuk awal dari mekanisme ini adalah bentuk
usaha modal ventura sebagaimana yang kita kenal sekarang.
MODAL VENTURE SEBAGAI ALTERNATIF PEMBAYARAN
Salah satu strategi pembangunan ekonomi
nasional adalah membangun usaha kecil dan menengah untuk menjadi salah satu
pilar ekonomi bangsa. Membangun UKM berarti menumbuhkan, membina dan membantu
mengatasi masalah serta mengembangkan sehingga menjadi UKM yang tangguh dan
mandiri.
Pemerintah sejak 3 – 4 tahun yang lalu
telah dan akan terus melakukan berbagai deregulasi di sektor moneter, dengan
tujuan untuk menggairahkan industri keuangan yang pada akhirnya dapat menyokong
pertumbuhan sektor riil, termasuk sektor swasta ukuran kecil dan menengah.
Pada saat ini pembiayaan Modal Ventura merupakan salah
satu bentuk pembiayaan modal yang dijadikan alternatif dan banyak diminati oleh
pengusaha-pengusaha sekarang, karena investasi modal ventura dapat dilakukan
pada suatu perusahaan yang masih baru berkembang ataupun perusahaan skala kecil
sampai menengah, namun mempunyai potensi berkembang di masa mendatang.
Pada tahun 1994, dengan dipelopori oleh
Bapak Mar’ie Muhamad dan didukung oleh para tokoh nasional dan pengusaha lokal
dan Nasional yang peduli terhadap pengembangan UKM, bersama-sama mendirikan
Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) di 26 Propinsi di Indonesia.
MENURUT PARA AHLI
Siswanto Sutejo (1945;28) menyimpulkan secara jelas prosfek adalah
; “Suatu gambaran keseluruhan, baik ancaman ataupun peluang dari kegiatan
pemasaran yang akan datang yang berhunbungan dengan ketidak pastian dari
aktifitas pemasaran atau penjualan”.
Menurut Tony Lorenz (Combridge, 1985), Modal Ventura
adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung
resiko dimana penyedia modal mengharapkan capital gain (memperoleh modal)
Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan keputusan Presiden Nomor
61 Tahun 1988 adalah “ Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan”
Kelemahan perusahaan modal ventura, yaituhanya terbuka
untuk perusahaan yang memiliki prospek sangat baik dan menguntungkan, bisa
sangat mahal dalam jangka panjang. Investor biasanya mengharapkan keuntungan
yang besar setelah jangka panjang, bisa mengakibatkan lepasnya pengembalian
atas perusahaan banyak perusahaan modal ventura yang menuntuk presentase saham
mayoritas sebagai syarat investasi.
Manfaat pembiayaan modal ventura yaitu Kemungkinan
Berhasilnya Usaha Lebih Besar, Meningkatkan Efisiensi Pendistribusian Produk,
Meningkatkan Bankabilitas, Meningkatkan Kemampuan Memperoleh Keuntungan
Pergeseran dengan menggunakan karakteristik modal ventura menurut Munir
Fuady (1999; 115):Keterlibatan manajemen modal ventura ke dalam
perusahaan pasangan usaha (PPU),dapat dikatakan hampir tidak
terjadiKeterlibatan yang ada hanyalah secara eksternalBelum pernah terjadi perusahaan
pasangan usaha yang melakukan divestasiMotif untuk mendapatkan keuntungan yang
tinggi dengan resiko yang tinggi pula, tidakditempuh oleh modal venturaModal
ventura lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanyaKeuntungan yang diperoleh
oleh modal ventura ternyata bukan deviden dan capital gain,melainkan berupa
bunga pinjamanUntuk membiayai perusahaan baru atau penemu teknologi baru yang
memiliki potensi untukberkembang, perusahaan pembiayaan tidak serta-merta
berani memberikan pembiayaan.
C. Pasar Modal
Pada
dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam
bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang
diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi
konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put
atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modaldijelaskan
dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang
pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang
dimaksud dalam undang-undang
No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang
ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat
berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti
lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Manfaat Pasar Modal
Manfaat
melakukan investasi di pasar modal dapat dipandang dari sisi pemodal (yang
membeli sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diperlukan
sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang
tanpa menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal
memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan
akan dana ini menjadi makin besar kalau kegiatan perusahaan- perusahaan
mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan kegiatan bisnis adalah
jumlah kredit yang diberikan oleh
bank-bank kepada perusahaan- perusahaan.
Sayangnya sektor perbankan, hanya dapat memberikan dana dalam bentuk
kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang terlalu
besar justru dapat meningkatkan biaya modal
perusahaan. Dengan kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan
mungkin suatu saat perlu menambah modal sendiri. Pasar modal memungkinkan perusahaan menghinpun dana dalam
bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik
dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat diperlukan sebagai alternatif
untuk melakukan investasi pada financial aset. Dengan keberadaan pasar modal,
tersedia berbagai finansial asset dengan risiko yang berbeda-beda. Pemodal
dapat memilih finansial asset sesuai dengan preferensi risikonya. Sejauh
berlaku hubungan yang positif antara risiko dan tingkat keuntungan, pemodal
bersedia memilih investasi yang lebih berisiko kalau mereka dapat nengharapkan
untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari
keberadaan pasar modal adalah:
·
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka
panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
·
Memberikan wahana investasi yang beragam
bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif
investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat
diperhitungkan.
·
Menyediakan leading indicator bagi
perkembangan perekonomian suatu negara.
·
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai
lapisan masyarakat menengah.
·
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan
profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong
pemanfaatan manajemen profesional
Jenis Pasar Modal
Dalam
menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar
perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek
oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui
bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga
perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan
tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar
perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan
kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik
menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat
memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan
bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar
bursa efek.
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi
perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat
dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).