Minggu, 06 Juli 2014

Bank, Modal Venture, dan Pasar Modal

A.    BANK

   1. Bank Sentral

I.  Definisi
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas matamata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Pada mulanya perkembangan ke bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama bank sentral. Beberapa posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang (partial mo¬nopoly), dapat bertindak sebagai banker dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai “bank of issueissue” atau “national banknational bank”. Dalam per¬kembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah: “central bank”. Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :

      1.      memberikan pinjaman kepada pemerintah,
      2.      menarik uang tentara pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik Indonesia),
      3.      menyediakan fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
      4.      membantu pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.
    

II. Fungsi bank sentral

      a)      Mencetak dan mengedarkan uang kertas/uang logam
Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas ini dilakukan dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu lintas pembayaran yang efisien.

      b)      Sebagai pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah
Bank sentral menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu memperlancar kegiatan keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal penerimaan dan pembayarannya.

      c)      Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal ini bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses pembayaran dengan sistem clearing. 

2. Bank Umum

               I.  Definisi

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah  di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

                 a)      Mencetak dan mengedarkan uang kertas/uang logam
Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas ini dilakukan dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu lintas pembayaran yang efisien.

                       b)      Sebagai pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah
Bank sentral menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu memperlancar kegiatan keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal penerimaan dan pembayarannya.


                       c)      Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal ini bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses pembayaran dengan sistem clearing. 


B.    Modal Venture

        I. Definisi

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

SEJARAH MODAL VENTURA

Modal ventura sesungguhnya memiliki catatan sejarah yang cukup panjang; dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam perkembangan ekonomi modern (DR. Sofyan Djalil, 1997). Salah satu contohnya adalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabela dari Spanyol untuk ekspedisi Christopher Columbus ke dunia baru pada abad ke lima belas yang hasil ekspedisinya luar biasa, karena benua Amerika sangat kaya kekayaan alam sehingga memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad.
Ada tiga faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan ekonomi Eropa dan proses industrialisasi di Barat pada beberapa abad yang lalu, yaitu:

      ·         Adanya kelompok entrepreneur/inventor yang memiliki ide, mencipta, dan memelopori hal-hal yang baru,
      ·         Adanya kelas merchant (pedagang) yang senang mengambil risiko dalam perdagangan, dan
      ·         Adanya pasar modal yang memungkinkan terjadinya penyebaran risiko usaha kepada masyarakat.

Pasar modal yang dimaksudkan di sini adalah mekanisme yang memungkinkan terkumpulnya dana dalam jumlah yang memadai dari banyak investor yang digunakan untuk mendukung berbagai proyek yang digagaskan oleh para entrepreneur dan pedagang. Bentuk awal dari mekanisme ini adalah bentuk usaha modal ventura sebagaimana yang kita kenal sekarang.

MODAL VENTURE SEBAGAI ALTERNATIF PEMBAYARAN 

Salah satu strategi pembangunan ekonomi nasional adalah membangun usaha kecil dan menengah untuk menjadi salah satu pilar ekonomi bangsa. Membangun UKM berarti menumbuhkan, membina dan membantu mengatasi masalah serta mengembangkan sehingga menjadi UKM yang tangguh dan mandiri.
Pemerintah sejak 3 – 4 tahun yang lalu telah dan akan terus melakukan berbagai deregulasi di sektor moneter, dengan tujuan untuk menggairahkan industri keuangan yang pada akhirnya dapat menyokong pertumbuhan sektor riil, termasuk sektor swasta ukuran kecil dan menengah.
Pada saat ini pembiayaan Modal Ventura merupakan salah satu bentuk pembiayaan modal yang dijadikan alternatif dan banyak diminati oleh pengusaha-pengusaha sekarang, karena investasi modal ventura dapat dilakukan pada suatu perusahaan yang masih baru berkembang ataupun perusahaan skala kecil sampai menengah, namun mempunyai potensi berkembang di masa mendatang.
Pada tahun 1994, dengan dipelopori oleh Bapak Mar’ie Muhamad dan didukung oleh para tokoh nasional dan pengusaha lokal dan Nasional yang peduli terhadap pengembangan UKM, bersama-sama mendirikan Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) di 26 Propinsi di Indonesia.

MENURUT PARA AHLI 

Siswanto Sutejo (1945;28) menyimpulkan secara jelas prosfek adalah ; “Suatu gambaran keseluruhan, baik ancaman ataupun peluang dari kegiatan pemasaran yang akan datang yang berhunbungan dengan ketidak pastian dari aktifitas pemasaran atau penjualan”.
Menurut Tony Lorenz (Combridge, 1985), Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko dimana penyedia modal mengharapkan capital gain (memperoleh modal)

Pengertian Perusahaan Modal Ventura sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “ Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan”
Kelemahan perusahaan modal ventura, yaituhanya terbuka untuk perusahaan yang memiliki prospek sangat baik dan menguntungkan, bisa sangat mahal dalam jangka panjang. Investor biasanya mengharapkan keuntungan yang besar setelah jangka panjang, bisa mengakibatkan lepasnya pengembalian atas perusahaan banyak perusahaan modal ventura yang menuntuk presentase saham mayoritas sebagai syarat investasi.
Manfaat pembiayaan modal ventura yaitu Kemungkinan Berhasilnya Usaha Lebih Besar, Meningkatkan Efisiensi Pendistribusian Produk, Meningkatkan Bankabilitas, Meningkatkan Kemampuan Memperoleh Keuntungan

Pergeseran dengan menggunakan karakteristik modal ventura menurut Munir Fuady (1999; 115):Keterlibatan manajemen modal ventura ke dalam perusahaan pasangan usaha (PPU),dapat dikatakan hampir tidak terjadiKeterlibatan yang ada hanyalah secara eksternalBelum pernah terjadi perusahaan pasangan usaha yang melakukan divestasiMotif untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi dengan resiko yang tinggi pula, tidakditempuh oleh modal venturaModal ventura lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanyaKeuntungan yang diperoleh oleh modal ventura ternyata bukan deviden dan capital gain,melainkan berupa bunga pinjamanUntuk membiayai perusahaan baru atau penemu teknologi baru yang memiliki potensi untukberkembang, perusahaan pembiayaan tidak serta-merta berani memberikan pembiayaan.

C. Pasar Modal

Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modaldijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.

Manfaat Pasar Modal

Manfaat melakukan investasi di pasar modal dapat dipandang dari sisi pemodal (yang membeli sekuritas) dan  dari sisi  emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal  diperlukan  sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang tanpa menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar kalau kegiatan perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan kegiatan bisnis adalah jumlah kredit yang diberikan  oleh bank-bank kepada perusahaan- perusahaan.  Sayangnya sektor perbankan, hanya dapat memberikan dana dalam bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang terlalu besar justru dapat meningkatkan biaya modal  perusahaan. Dengan kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu saat perlu menambah modal sendiri. Pasar modal  memungkinkan perusahaan menghinpun dana dalam bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat diperlukan sebagai alternatif untuk melakukan investasi pada financial aset. Dengan keberadaan pasar modal, tersedia berbagai finansial asset dengan risiko yang berbeda-beda. Pemodal dapat memilih finansial asset sesuai dengan preferensi risikonya. Sejauh berlaku hubungan yang positif antara risiko dan tingkat keuntungan, pemodal bersedia memilih investasi yang lebih berisiko kalau mereka dapat nengharapkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal   adalah:
·         Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
·         Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
·         Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
·         Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
·         Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional

Jenis Pasar Modal

Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.

Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).