Dunia
perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang
membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat
situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke
situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi
personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya,
namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya
membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan
pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan. klikbca.
Persoalan
tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan
uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu
kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat
lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN
pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan
cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin
tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang
tersebut.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang
tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime
uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat
socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang
dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan
menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape.
Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai
karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan
software tambahan, sperti open SSL.
- Penggunaan Firewall
Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
- Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
- Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Pasal 35 UU ITE tahun 2008
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising =
penipuan situs).
Analisa
:
1. kenapa kasus ini bisa terjadi ?
-) jika sudah dibaca maka bisa di pahami banyaknya nasabah bank tidak teliti dalam
membuka situs yang ia tuju (klik bca), Rendahnya pengetahuan masyarakat
(nasabah) mengenai pemahaman teknologi informasi, karena buruknya pelayanan
sosialisasi dari pihak bank itu sendiri dan tidak berjalannya control dan
pengawasan diri masyarakat.
-) lambatnya kinerja pihak bank saat kasus sedang terjadi (low respond)
2. pasal pasal yang bisa menjerat pelaku ?
-) Pasal 30 UU ITE tahun 2008 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun
-) Pasal
35 UU ITE Tahun 2008 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
-) Pasal 46 UU ITE Tahun 2008 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
3.
cara penjegahannya ?
-) Meningkatkan pemahaman terhadap nasabah agar tidak salah dalam melakukan hal
yang berkaitan dengan aplikasi informasi
-) Terjalinnya kerjasama antara nasabah, pihak bank dan kepolisian dalam
memberantas cybercrime
-) Jika mengetahui terjadinya kasus seperti diatas laporkan kepada pihak bank dan
kepolisian untuk memblokir situs palsu agar tidak banyak nasabah yang terkena
penipuan.