Selasa, 14 Juni 2016

Ulasan Singkat eBay (Tugas 3 - Softskill)

Apa itu eBay ?

            eBay merupakan ajang pasar dunia online (e-commerce) - tempat bagi pembeli dan penjual berhimpun dan berdagang apa saja. Diluncurkan tahun 1995, eBay diawali sebagai tempat untuk berdagang barang koleksi dan barang yang sulit ditemukan. Sejak itu, eBay telah berkembang menjadi ajang pasar tempat Anda dapat menemukan segala sesuatu, dari ponsel dan DVD hingga pakaian, barang koleksi dan mobil.
            Dengan daftar barang sebanyak 103,6 juta di seluruh dunia dan penambahan daftar barang sebanyak 6,1 juta yang dilakukan setiap hari, eBay menawarkan kesempatan yang tidak terhingga bagi semua orang untuk membeli dan menjual di seluruh dunia.

Bagaimana bentuk organisasi bisnis pada eBay ?

            Bentuk organisasi bisnis pada eBay adalah Persusahaan Perorangan yang didirikan oleh seseorang berkebangsaan Amerika Serikat bernama Pierre Omidyar. eBay hanya memiliki 1 orang pemilik atau CEO yang sekaligus menjabat sebagai presiden dari perusahaan yaitu, Devin Wenig.
            Sebelumnya, eBay dipegang oleh John Donahoe. Namun, pada bulan juli 2015 Devin Wenig mengambil alih perusahaan eBay tersebut.

Seperti apa profesionalisme dan etika pada eBay ?

            Untuk perusahaan sebesar eBay, tentunya diperlukan profesionalisme dan etika yang dapat menjunjung tinggi nama perusahaan. Berikut beberapa profesionalisme yang ditunjukkan oleh perusahaan eBay :
  1.       eBay Buyer Protection. Yaitu perlindungan kepada buyer atas transaksi yang dilakukannya. eBay memberikan garansi bahwa barang yang anda beli dipastikan sampai ke tangan anda dengan sempurna. Atau anda bisa mengajukan claim ganti rugi sebagian (partially refund) atau keseluruhan (full refund).
  2.             Customer Service Responsif. Sejauh ini, CS eBay termasuk yang paling responsif dibandingkan situs2 jual beli lainnya. Walaupun hanya menyediakan fasilitas kontak via message, tetapi pengalaman kami, mereka sangat responsif dan helpfull
  3.             Fleksibel. Mudah berkomunikasi dengan seller. Fleksibel dalam penggunaan metode pengiriman. Mudah dalam menyesuaikan Invoice. Bisa melakukan negosiasi dengan seller. Serta beberapa pilihan metode pembayaran
  4.             Dapat diandalkan. eBay dapat diandalkan karena lengkap, mudah, dan  banyak pilihan sistem pembelian. eBay menyediakan sistem Buy It Now, Lelang (auction) dan Menawar ( Make Offer ). eBay juga menyediakan kombinasi diantar sistem-sistem tersebut. hal seperti ini tidak ditemukan pada situs lain



Selasa, 19 April 2016

Pemalsuan Web Klik BCA (Softskill)

     Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan. klikbca.
     Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
     Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:

  • Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
  • Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
  • Perlunya CyberLaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
  • Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.


     Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).


Analisa :

1.  kenapa kasus ini bisa terjadi ?

-)  jika sudah dibaca maka bisa di pahami banyaknya nasabah bank tidak teliti dalam membuka situs yang ia tuju (klik bca), Rendahnya pengetahuan masyarakat (nasabah) mengenai pemahaman teknologi informasi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak bank itu sendiri dan tidak berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat.
-)  lambatnya kinerja pihak bank saat kasus sedang terjadi (low respond)

2.  pasal pasal yang bisa menjerat pelaku ?

-) Pasal 30 UU ITE tahun 2008 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun

-) Pasal 35 UU ITE Tahun 2008 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

-) Pasal 46 UU ITE Tahun 2008 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

3. cara penjegahannya ?

-) Meningkatkan pemahaman terhadap nasabah agar tidak salah dalam melakukan hal yang berkaitan dengan aplikasi informasi

-) Terjalinnya kerjasama antara nasabah, pihak bank dan kepolisian dalam memberantas cybercrime

-) Jika mengetahui terjadinya kasus seperti diatas laporkan kepada pihak bank dan kepolisian untuk memblokir situs palsu agar tidak banyak nasabah yang terkena penipuan.

Minggu, 13 Maret 2016

Etika dan Profesionalisme TSI (Softskill)

  1. Apa yang dimaksud dengan etika, profesi, dan profesionalisme ? Jelaskan !
  2. Jelaskan 4 isu etika !
  3. Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan Kegunaannya ? Jelaskan !
  4. Jelaskan perbedaan IT Forensik, IT Audit, dan Real Time Audit !
Pembahasan

  1. Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi.
    Profesi adalah pekerjaan atau bidang pekerjaan yang menuntut pendidikan keahlianintelektual tingkat tinggi dan tanggung jawab etis yang mandiri dalam praktiknya
    Profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
  2. Isu Privasi: Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial.
    Isu Properti: Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
    Isu Aksesibilitas: Hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
    Isu akurasi: Autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan.
  3. IT Forensik adalah suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital
    Tujuan dari IT forensik  Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan.
  4. Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
    Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada.
    Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer.
    IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Tujuan IT Forensik adalah  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer.

Selasa, 02 Februari 2016

Studi Kasus : Juru / Tukang Parkir

Juru parkir yang disebut juga sebagai tukang parkir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk ke tempat parkir. Jukir juga berfungsi untuk mengumpulkan biaya parkir dan memberikan karcis kepada pengguna parkir pada saat akan keluar dari ruang parkir. Tarif parkir pada lokasi yang demikian biasanya tarif fixed, tidak tergantung waktu karena karcis tidak dilengkapi dengan waktu kedatangan dan waktu kendaraan meninggalkan ruang parkir.

Dalam kondisi perekonomian yang sulit ini profesi juru parkir semakin berkembang  pesat. Baik itu yang legal, yang berizin dispenda apalagi yang ilegal.  Namun juga tidak jarang orang yang merasa risih karena semakin menjamurnya tukang parkir. Juru parkir dalam  pengertian mereka yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, sebenarnya tidak semudah membalikkan telapak tangan, tukang parkir mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjaga kendaraan di lahan parkirnya, bukan hanya untuk sekedar meniup peluit, teriak “teruuss...teruusss...hooop!”, lalu minta uang. apabila terjadi sesuatu terhadap kendaraan di lahan parkir, yang bukan disebabkan karena kelalaian pengendara, sang juru parkir bertanggung jawab penuh terhadap  apa yang terjadi disana. sebagai contoh, misal ada kehilangan motor di lahan parkir, pengendara sudah mengunci motor dan meletakkannya sesuai dengan yang disarankan tukang parkir, lalu ternyata motor tersebut hilang, siapakah yang bertanggung  jawab ? tentu juru parkir. Namun yang menjadi masalah saat ini adalah, minimnya pengetahuan tentang “ilmu juru parkir” tersebutp'ada juru-juru parkir yang ada saat ini. Mereka hanya mengejar uang, uang, dan uang. Hanya bermodalkan peluit, suara keras, sudah dapat uang. sungguh nikmat sekali hidup mereka.

Perbandingan Profesi : Presiden dan Gubernur

Presiden adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua) tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.
Pada dasarnya, tugas presiden terbagi menjadi dua yaitu :

Presiden sebagai Kepala Negara
            Sebagai Kepala Negara, Presiden tentu memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Untuk menentukan tugas-tugas tersebut, perlu suatu peraturan perundangan-undangan dasar yang telah disusun sebelumnya agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara. Maka dari itu di dalam sebuah Negara, peran Undang-Undang Dasar sangat penting untuk menentukan tugas Presiden sebagai Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

  1. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
  4. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
  5. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  6. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
  7. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  8. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  9. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3:  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak


Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan, seorang Presiden tentu memerlukan landasan atau dasar sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan suatu Negara. Maka dari itu, di dalam sebuah Negara, pastilah memiliki landasan atau aturan dasar untuk menentukan pedoman tersebut. Aturan dasar tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tertuang dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut : 
  1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  3. UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  4. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
  5. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
  6. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  7. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  8. UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  9. UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  10. UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  11. UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
  12. UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  13. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  14. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
  15. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Berikut tugas sebagai gubernur :
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kesimpulan :

            Pada dasarnya, presiden dan gubernur memiliki tugas yang sama yaitu memimpin. Namun, menjadi perbedaan adalah berbeda apa yang dipimpin. Presiden memiliki tugas memimpin suatu negara, sedangkan gubernur memimpin sebuah provinsi di Indonesia. 

------------------------------------------------------------------------------------------------
Jurnal Penunjang :