Presiden
adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi,
perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini
dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua) tapi
kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki
kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah "Presiden" terutama
dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung,
ataupun tak langsung.
Pada
dasarnya, tugas presiden terbagi menjadi dua yaitu :
Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai Kepala Negara, Presiden tentu memiliki tugas-tugas
khusus yang harus dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Untuk
menentukan tugas-tugas tersebut, perlu suatu peraturan perundangan-undangan
dasar yang telah disusun sebelumnya agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden
untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara. Maka dari itu di dalam sebuah
Negara, peran Undang-Undang Dasar sangat penting untuk menentukan tugas
Presiden sebagai Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum
dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
UUD 1945 Pasal 10:
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara.
- UUD 1945 Pasal 13 ayat
1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
- UUD 1945 Pasal 13 ayat
3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- UUD 1945 Pasal 29 Ayat
2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat
4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional
- UUD 1945 Pasal 32 Ayat
1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
- UUD 1945 Pasal 32 Ayat
2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
- UUD 1945 Pasal 34 Ayat
1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
- UUD 1945 Pasal 34 Ayat
2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan
- UUD 1945 Pasal 34 Ayat
3: Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Dalam
menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan, seorang Presiden tentu
memerlukan landasan atau dasar sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan
suatu Negara. Maka dari itu, di dalam sebuah Negara, pastilah memiliki landasan
atau aturan dasar untuk menentukan pedoman tersebut. Aturan dasar tersebut
terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, tugas Presiden sebagai
Kepala Pemerintahan tertuang dalam peraturan perundangan-undangan sebagai
berikut :
- UUD 1945 Pasal 4 ayat
1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
- UUD 1945 Pasal 5 ayat
2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
- UUD 1945 Pasal 17 ayat
2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- UUD 1945 Pasal 18B Ayat
1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
- UUD 1945 Pasal 18B Ayat
2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
- UUD 1945 Pasal 20 Ayat
4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
- UUD 1945 Pasal 23 Ayat
2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- UUD 1945 Pasal 23F Ayat
1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
- UUD 1945 Pasal 24A Ayat
3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden
- UUD 1945 Pasal 24B Ayat
3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat
- UUD 1945 Pasal 24C Ayat
3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
- UUD 1945 Pasal 28I Ayat
4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat
2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat
3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat
5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Gubernur,
adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk
wilayah provinsi. Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis
"governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa
Belanda "gouverneur". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa
Perancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa",
atau "yang memerintah".
Gubernur
dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung
oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal
ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian
dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama
Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat
di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung
jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004
dan PP No 19 Tahun 2010.
Pada
dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
provinsi. Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas
membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan
kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
Berikut
tugas sebagai gubernur :
memimpin pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan
rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk
dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
menyusun dan mengajukan
rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD
untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
mewakili Daerahnya di
dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
mengusulkan
pengangkatan wakil kepala daerah; dan
melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan :
Pada dasarnya, presiden dan gubernur memiliki tugas yang
sama yaitu memimpin. Namun, menjadi perbedaan adalah berbeda apa yang dipimpin.
Presiden memiliki tugas memimpin suatu negara, sedangkan gubernur memimpin
sebuah provinsi di Indonesia.
------------------------------------------------------------------------------------------------
Jurnal Penunjang :