Juru
parkir yang disebut juga sebagai tukang parkir adalah orang yang membantu
mengatur kendaraan yang keluar masuk ke tempat parkir. Jukir juga berfungsi
untuk mengumpulkan biaya parkir dan memberikan karcis kepada pengguna parkir
pada saat akan keluar dari ruang parkir. Tarif parkir pada lokasi yang demikian
biasanya tarif fixed, tidak tergantung waktu karena karcis tidak dilengkapi
dengan waktu kedatangan dan waktu kendaraan meninggalkan ruang parkir.
Dalam
kondisi perekonomian yang sulit ini profesi juru parkir semakin berkembang pesat. Baik itu yang legal, yang berizin
dispenda apalagi yang ilegal. Namun juga
tidak jarang orang yang merasa risih karena semakin menjamurnya tukang parkir. Juru
parkir dalam pengertian mereka yang
tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, sebenarnya tidak semudah membalikkan
telapak tangan, tukang parkir mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjaga
kendaraan di lahan parkirnya, bukan hanya untuk sekedar meniup peluit, teriak “teruuss...teruusss...hooop!”,
lalu minta uang. apabila terjadi sesuatu terhadap kendaraan di lahan parkir, yang
bukan disebabkan karena kelalaian pengendara, sang juru parkir bertanggung
jawab penuh terhadap apa yang terjadi
disana. sebagai contoh, misal ada kehilangan motor di lahan parkir, pengendara
sudah mengunci motor dan meletakkannya sesuai dengan yang disarankan tukang
parkir, lalu ternyata motor tersebut hilang, siapakah yang bertanggung jawab ? tentu juru parkir. Namun
yang menjadi masalah saat ini adalah, minimnya pengetahuan tentang “ilmu juru parkir”
tersebutp'ada juru-juru parkir yang ada saat ini. Mereka hanya mengejar uang,
uang, dan uang. Hanya bermodalkan peluit, suara keras, sudah dapat uang.
sungguh nikmat sekali hidup mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar