Selasa, 02 Februari 2016

Studi Kasus : Juru / Tukang Parkir

Juru parkir yang disebut juga sebagai tukang parkir adalah orang yang membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk ke tempat parkir. Jukir juga berfungsi untuk mengumpulkan biaya parkir dan memberikan karcis kepada pengguna parkir pada saat akan keluar dari ruang parkir. Tarif parkir pada lokasi yang demikian biasanya tarif fixed, tidak tergantung waktu karena karcis tidak dilengkapi dengan waktu kedatangan dan waktu kendaraan meninggalkan ruang parkir.

Dalam kondisi perekonomian yang sulit ini profesi juru parkir semakin berkembang  pesat. Baik itu yang legal, yang berizin dispenda apalagi yang ilegal.  Namun juga tidak jarang orang yang merasa risih karena semakin menjamurnya tukang parkir. Juru parkir dalam  pengertian mereka yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, sebenarnya tidak semudah membalikkan telapak tangan, tukang parkir mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjaga kendaraan di lahan parkirnya, bukan hanya untuk sekedar meniup peluit, teriak “teruuss...teruusss...hooop!”, lalu minta uang. apabila terjadi sesuatu terhadap kendaraan di lahan parkir, yang bukan disebabkan karena kelalaian pengendara, sang juru parkir bertanggung jawab penuh terhadap  apa yang terjadi disana. sebagai contoh, misal ada kehilangan motor di lahan parkir, pengendara sudah mengunci motor dan meletakkannya sesuai dengan yang disarankan tukang parkir, lalu ternyata motor tersebut hilang, siapakah yang bertanggung  jawab ? tentu juru parkir. Namun yang menjadi masalah saat ini adalah, minimnya pengetahuan tentang “ilmu juru parkir” tersebutp'ada juru-juru parkir yang ada saat ini. Mereka hanya mengejar uang, uang, dan uang. Hanya bermodalkan peluit, suara keras, sudah dapat uang. sungguh nikmat sekali hidup mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar